Quarantine, most important for saving biodiversity in Indonesia

Badan Karantina merupakan unit pelaksana teknis pemerintah dalam mencegah masuknya penyakit baru dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia serta kencegah tersebarnya penyakit ke area yang tidak berpenyakit.

UPT Karantina terbagi menjadi tiga yaitu Balai Karantina Pertanian yang memiliki cakupan kerja karantina tumbuhan dan hewan, Balai karantina manusia yang merupakan lembaga di bawah naungan Kementrian Kesehatan dan memiliki cakupan kerja karantina manusia, serta Balai karantina ikan yang memiliki fokus kerja pada karantina ikan.

Tiap-tiap balai karantina memiliki prosedur kerja masing-masing sesuai undang-undang yang ada di Indonesia. Peraturan perundang-undangan yang telah disahkan merupakan landasan hukum yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua petugas karantina dan pengguna jasa karantina. Petugas karantina meliputi petugas ahli, petugas administrasi, petugas fungsional, serta semua petugas yang bersangkutan terhadap pelayanan karantina. Adapun pengguna jasa karantina dapat meliputi eksportir, importir, dan atau institusi atau perorangan yang memghendaki dilakukannya karantina.

Balai karantina dapat ditemukan di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa penyakit karantina. Tempat-tempat tersebut seperti pelabuhan, badan udara, dan tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa. Tempat pemasukan dan pengeluaran ini juga telah diatur berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Pelaksanaan karantina di Indonesia sangat penting karena negara Indonesia memiliki keragaman biodiversitas yang tinggi. Apabila biodiversitas tersebut tidak dilindungi maka dapat terjadi kerusakan dan kelangkaan biodiversitas.

Tinggalkan komentar

Situs yang Didukung WordPress.com.